Dorong Keadilan Agraria, DPRD Riau Inisiasi Pansus untuk Awasi Kewajiban Plasma Perkebunan Sawit

oleh -3.219 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, BENGKALIS – Tekanan untuk mewujudkan keadilan agraria dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menguat. Kali ini, inisiatif datang dari DPRD Riau yang menggagas pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengawasi pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan sawit.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran banyaknya perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka untuk berbagi lahan usaha dengan masyarakat sekitar, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa dari ratusan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau, hanya sebagian kecil yang menjalankan kewajiban plasma. “Padahal jika program ini berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat akan memperoleh manfaat langsung dan signifikan. Ini salah satu cara konkret untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Riau,” ujar Kaderismanto dilansir InfoSAWIT dari Antara, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA: BRIN Dorong Pemanfaatan Limbah Sawit Jadi Bioetanol G2

Program plasma sendiri mewajibkan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyerahkan minimal 20 persen dari luas lahannya kepada masyarakat sebagai kebun plasma yang dikelola secara mandiri atau melalui skema kemitraan. Tujuannya adalah menciptakan hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan petani lokal, sekaligus mengangkat perekonomian desa-desa di sekitar perkebunan.

Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan menghindari kewajiban tersebut. Data yang disebutkan Kaderismanto menunjukkan bahwa dari sekitar 297 perusahaan sawit yang mengelola sekitar 900 ribu hektare lahan HGU di Riau, belum banyak yang secara transparan melaporkan atau mengimplementasikan kebun plasma.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan temuan satu juta hektare lebih lahan sawit ilegal yang saat ini juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Momentum keberadaan Satgas PKH ini bisa kita sinergikan dengan dorongan agar plasma benar-benar dijalankan. Jika digarap serius, ini bisa menjadi tonggak penting untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: BPDP, Ditjenbun, dan IPB Training Dukung Ciptakan Petani Sawit Profesional di Aceh Lewat Pelatihan Teknis Budidaya

Gagasan pembentukan pansus DPRD Riau pun telah disampaikan kepada Gubernur Abdul Wahid dan mendapat sambutan positif. Menurut Kaderismanto, pansus ini nantinya akan bekerja lintas sektor, termasuk menggandeng pemerintah provinsi, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil.

Dorongan ini juga mendapatkan momentum politik yang kuat setelah pernyataan tegas dari Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com