InfoSAWIT, BENGKALIS – Tekanan untuk mewujudkan keadilan agraria dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menguat. Kali ini, inisiatif datang dari DPRD Riau yang menggagas pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengawasi pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan sawit.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran banyaknya perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka untuk berbagi lahan usaha dengan masyarakat sekitar, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa dari ratusan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau, hanya sebagian kecil yang menjalankan kewajiban plasma. “Padahal jika program ini berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat akan memperoleh manfaat langsung dan signifikan. Ini salah satu cara konkret untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Riau,” ujar Kaderismanto dilansir InfoSAWIT dari Antara, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: BRIN Dorong Pemanfaatan Limbah Sawit Jadi Bioetanol G2
Program plasma sendiri mewajibkan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyerahkan minimal 20 persen dari luas lahannya kepada masyarakat sebagai kebun plasma yang dikelola secara mandiri atau melalui skema kemitraan. Tujuannya adalah menciptakan hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan petani lokal, sekaligus mengangkat perekonomian desa-desa di sekitar perkebunan.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan menghindari kewajiban tersebut. Data yang disebutkan Kaderismanto menunjukkan bahwa dari sekitar 297 perusahaan sawit yang mengelola sekitar 900 ribu hektare lahan HGU di Riau, belum banyak yang secara transparan melaporkan atau mengimplementasikan kebun plasma.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan temuan satu juta hektare lebih lahan sawit ilegal yang saat ini juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Momentum keberadaan Satgas PKH ini bisa kita sinergikan dengan dorongan agar plasma benar-benar dijalankan. Jika digarap serius, ini bisa menjadi tonggak penting untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Gagasan pembentukan pansus DPRD Riau pun telah disampaikan kepada Gubernur Abdul Wahid dan mendapat sambutan positif. Menurut Kaderismanto, pansus ini nantinya akan bekerja lintas sektor, termasuk menggandeng pemerintah provinsi, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil.
Dorongan ini juga mendapatkan momentum politik yang kuat setelah pernyataan tegas dari Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU.
