“Pernyataan tegas dari kementerian ini memberi energi tambahan bagi kami di daerah. Bahwa tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang selama ini memanfaatkan lahan negara tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitarnya,” ujar Kaderismanto.
Ia pun menyebutkan bahwa pansus yang akan dibentuk tidak hanya akan berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga akan mengkaji kebijakan dan mendorong terbitnya peraturan daerah yang lebih operasional untuk pelaksanaan plasma.
“Selama ini, tidak ada basis hukum lokal yang bisa digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menindak perusahaan yang membandel. Dengan kehadiran pansus ini, kita harapkan lahir regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Langkah DPRD Riau ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa isu reforma agraria, khususnya dalam konteks perkebunan sawit, mulai mendapat perhatian serius di tingkat daerah. Selain menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, penguatan skema plasma juga dianggap sebagai strategi jangka panjang dalam membangun ketahanan ekonomi pedesaan dan menyeimbangkan relasi antara korporasi dan komunitas lokal.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada efektivitas kerja pansus yang akan dibentuk. Dengan pengawasan melekat, transparansi data, dan komitmen politik yang kuat, implementasi kebun plasma 20 persen bisa menjadi instrumen nyata dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di tengah industri sawit yang selama ini dianggap elitis dan eksklusif. (T2)
