Jamaluddin juga mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), yang menjamin petani atas hak tanah dan perlindungan dari penggusuran paksa. Ia juga menekankan bahwa perusahaan seperti PT RMB semestinya mengikuti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang mewajibkan perusahaan menghormati hak asasi manusia dalam setiap kegiatan bisnis, meskipun telah memiliki izin formal dari pemerintah.
FPSB kini mendesak agar Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kehutanan dan Bupati Kutai Kartanegara, segera turun tangan untuk memediasi persoalan ini. Mereka berharap ada ruang dialog antara petani dan perusahaan agar solusi yang dicapai tidak mengorbankan salah satu pihak.
“Langkah mediasi sangat penting, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tapi juga untuk mencegah konflik serupa yang bisa muncul di kemudian hari,” kata Jamaluddin.
BACA JUGA: Mahasiswa UNJA Sulap Limbah Sawit Jadi Sabun Arang Aktif Transparan Berkelas
Kasus Stepanus membuka kembali pertanyaan besar yang selama ini menggantung di wilayah Kalimantan Timur, bagaimana nasib ribuan petani swadaya yang telah puluhan tahun berkebun di lahan yang belum bersertifikat legal? Banyak di antara mereka yang terjebak dalam status lahan abu-abu—dianggap ilegal oleh negara, namun menjadi satu-satunya sumber penghidupan. (T2)
Laporan: Jamal/Kalimantan Timur
