InfoSAWIT, KUTAI KARTANEGARA — Stepanus, seorang petani sawit swadaya di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kalimantan Timur, mendadak harus menghadapi kenyataan pahit. Ia menerima surat dari PT Rencana Mulia Baratama (RMB), sebuah perusahaan tambang batu bara, yang memintanya mengosongkan lahan seluas sekitar 5,26 hektare—lahan yang telah ia rawat dan kelola selama lebih dari satu dekade.
Surat bertanggal 19 Juni 2025 itu menyebutkan bahwa lahan sawit milik Stepanus berada dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. PT RMB berdalih akan segera melakukan kegiatan land clearing di area tersebut.
Tak berhenti pada surat, perusahaan juga memasang spanduk besar bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan” di tengah-tengah kebun sawit Stepanus. Spanduk itu mencantumkan peringatan bahwa membuka dan mengelola lahan tanpa izin di kawasan hutan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.
BACA JUGA: Sengketa Lahan Diselesaikan, Warga Jengen Raya Menangkan Hak atas Tanah
Namun bagi Stepanus, lahan tersebut bukan sekadar kebun—itu adalah hidup dan penghidupannya.
“Saya mengelola lahan ini sejak 2004, mulai dari menanam padi sampai kemudian menanam sawit tahun 2013. Saya bersihkan sendiri, tanami sendiri, rawat sendiri. Tidak pernah ada pemberitahuan bahwa ini kawasan perusahaan atau hutan negara. Sekarang tiba-tiba disuruh keluar hanya lewat surat dan spanduk? Rasanya tidak adil,” ucapnya dalam pernyataan yang diterima InfoSAWIT, Senin (30/6/2025).
Ketua Forum Petani Sawit Belayan (FPSB), Jamaluddin, menyesalkan cara PT RMB dalam menyampaikan permintaan pengosongan lahan. Menurutnya, tindakan perusahaan yang langsung memasang spanduk dan memberi tenggat waktu hanya tiga hari tanpa dialog terlebih dahulu adalah bentuk intimidasi terhadap petani.
BACA JUGA: Agrinas dan GAPKI Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Sawit, Gugus Tugas pun Dibentuk
“Ini bukan hanya soal legalitas. Ini menyangkut hak dasar atas tanah, atas penghidupan, dan hak untuk didengar. Surat dan spanduk itu menunjukkan sikap sepihak yang mengabaikan hak-hak kemanusiaan petani,” tegas Jamaluddin.
Ia mengingatkan bahwa petani seperti Stepanus tidak bisa disamakan dengan perambah liar. “Stepanus punya rekam jejak. Ia bukan pendatang yang asal garap, tapi warga lokal yang hidup dari tanah itu. Negara dan perusahaan seharusnya hadir dengan cara yang adil dan manusiawi,” tambahnya.
