“Penunjukan Agrinas Palma sebagai pengelola bersifat moral dan legal, namun tidak mengubah status kepegawaian mereka yang tetap berada di bawah Duta Palma,” ungkap perwakilan BUMN.
Okky Suryono, Senior Executive Vice President Corporate Secretary & ESG Agrinas Palma, menambahkan bahwa Direktur Utama telah menginstruksikan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap memberikan ruang kerja bagi seluruh karyawan, termasuk 10 karyawan Duta Palma yang kini bertugas di kantor pusat Agrinas Palma.
“Kami hanya mengelola aset titipan dan tidak mengambil alih status kepegawaian. Namun, dengan itikad baik, kami tetap menjamin operasional berjalan dan hak-hak dasar karyawan terpenuhi,” kata Okky. (T2)
