InfoSAWIT, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal dugaan pelanggaran hukum di sekitar 5 juta hektar lahan sawit, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung. Ia menyebut pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali 3,1 juta hektar lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. Hal ini disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) lalu.
Merespons hal tersebut, Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai klaim capaian pemerintah masih menyisakan banyak pertanyaan. “Misalnya, bagaimana skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif dilakukan? Dan seberapa besar kerugian negara akibat tindakan ilegal ini?” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Senin (18/8/2025).
Menurut Surambo, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya fokus pada penguasaan kembali lahan, sementara mandat lain seperti pemulihan aset dan penagihan denda administratif belum terlihat jelas capaiannya. “Padahal, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menegaskan kedua hal itu juga menjadi tanggung jawab Satgas,” katanya.
BACA JUGA: Bibit Sawit Topaz, Menanam Hasil Selangit dari Setiap Butir Benih Sawit
Surambo juga menyoroti dampak penertiban terhadap masyarakat sekitar. Ia menyebut minimnya dialog dan sosialisasi membuat warga resah, terutama mereka yang bermukim atau memiliki kebun di kawasan hutan. “Buruh sawit bahkan khawatir kehilangan pekerjaan setelah lahan perusahaan tempat mereka bekerja dipasangi plang penguasaan negara. Tidak ada kejelasan dari manajemen perusahaan, sehingga mereka hidup dalam ketidakpastian,” ungkapnya.
Sawit Watch, kata Surambo, telah mengajukan permohonan uji materiil dan tafsir ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H). Permohonan ini diajukan akhir 2024 lalu, khususnya pada Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B.
“Kami melihat norma dalam pasal-pasal tersebut belum terang benderang. Uji materiil ini kami lakukan untuk memperjelas sekaligus memberi keadilan bagi kelompok rentan. Skenario keberadaan sawit di kawasan hutan seharusnya bisa bermuara pada program Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), atau Kemitraan Konservasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Diplomasi Senyap di Bawah Rindang Sawit
Surambo menambahkan, pemerintah perlu memikirkan bagaimana pemulihan aset negara di kawasan hutan dapat dilakukan secara teknis. “Lahan-lahan yang dulunya hutan seharusnya bisa dikembalikan fungsinya. Dalam hal penagihan denda administratif pun, pemerintah mesti lebih terbuka dan transparan agar publik bisa ikut mengawasi,” tegasnya. (T2)
