InfoSAWIT, BRUSSEL – Suasana ruang pertemuan di Brussel, Belgia, akhir pekan lalu terasa berbeda. Tiga perempuan petani sawit asal Indonesia duduk sejajar dengan diplomat, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan Eropa. Dengan suara bergetar namun tegas, mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bisa menjadi ancaman baru bagi kehidupan petani kecil di tanah air.
Mereka adalah Nurhayati dari Sumatera Utara (Koperasi Usaha Dagang Lestari), Umi Syamsiatun dari Merangin, Jambi (Bumdes Harapan Makmur), dan Cici Tiansari dari Sarolangun, Jambi (Koperasi Agro Tani Lestari). Kehadiran mereka bukan sekadar simbolis. Mereka membawa suara ribuan petani sawit swadaya—terutama perempuan—yang kerap berada di posisi paling rentan dalam rantai pasok minyak sawit global.
Roadshow bertajuk Smallholder Roadshow Petani Swadaya Komoditas Unggulan Indonesia ini juga melibatkan petani karet, kakao, dan kopi. Rangkaian kegiatan yang digelar di Brussel, London, dan Roma tersebut menjadi ruang dialog langsung antara petani dan pihak-pihak di Eropa yang berperan besar dalam menentukan masa depan perdagangan komoditas berkelanjutan.
BACA JUGA: Sembilan Petani Perempuan Siap Bawa Suara Kakao, Kopi, Karet, dan Sawit Indonesia ke Uni Eropa
Regulasi Baik yang Menyisakan Kekhawatiran
EUDR sejatinya hadir dengan tujuan mulia, mencegah deforestasi dan degradasi hutan akibat rantai pasok komoditas global. Namun, bagi petani kecil di negara produsen seperti Indonesia, regulasi ini justru menghadirkan tantangan serius. Persyaratan seperti kewajiban peta lahan digital, legalitas formal yang terverifikasi, serta sistem pelacakan produk dari hulu ke hilir menjadi beban berat bagi petani swadaya yang minim akses informasi dan dukungan teknis.
“Kami memang tidak melakukan ekspor langsung ke Eropa. Produk kami hanya berupa tandan buah segar yang diolah perusahaan besar menjadi CPO dan PKO. Artinya, kami tetap berkontribusi ke pasar Eropa. Tetapi ketika EUDR berlaku, justru kami yang akan terdampak paling besar. Perusahaan bisa saja mengeluarkan kami dari rantai pasok dengan alasan berisiko tinggi terhadap ketidakpatuhan,” ungkap Umi Syamsiatun dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (16/9/2025).
Nada serupa datang dari Nurhayati. Ia menekankan bahwa para petani tidak menolak regulasi tersebut. “Kami tidak menolak EUDR, karena tujuannya sejalan dengan komitmen kami untuk mencegah kerusakan hutan. Kami sudah berupaya, mulai dari sertifikasi ISPO hingga RSPO. Namun dengan persyaratan EUDR yang rumit, kami khawatir Uni Eropa segera meninggalkan petani kecil,” ujarnya.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Terima Kelola 1,5 Juta Hektare Lahan Sawit dari Satgas PKH
Lebih dari sekadar ancaman ekonomi, para petani perempuan ini mengingatkan dampak sosial yang bisa muncul. Jika petani swadaya dikeluarkan dari rantai pasok, risiko kehilangan penghidupan akan semakin besar. Hal itu bisa memperlebar kesenjangan gender dan melemahkan posisi perempuan di sektor perkebunan.
“EU sebaiknya mengimplementasikan regulasi ini secara bertahap, baik dari sisi waktu maupun persyaratan. Kami butuh waktu untuk beradaptasi dan kesempatan terlibat dalam kolaborasi mencegah deforestasi. Kami ingin menjadi bagian dari solusi, bukan korban kebijakan,” tambah Umi.
