Menjadi semakin banyak tanda tanya publik manakala perubahan PP 45/2025 juga menghapus pasal-pasal yang memberi kesempatan pada pelaku usaha untuk mengurus perizinan setelah membayar denda kepada pemerintah. Setiap Pelaku usaha perkebunan sawit akan dikenakan denda berdasarkan formula yang ditetapkan dalam lampiran PP 45/2025 serta penagihan yang akan dilakukan oleh Satgas PKH.
Apabila pelaku usaha dalam jangka waktu 30 hari sejak penagihan tidak membayar denda, maka satgas PKH akan melakukan serangkaian penyitaan aset, pembelokiran terhadap akses keuangan dan pencegahan pelaku usaha bepergian keluar negeri, kemudian akan dilelang untuk dijadikan pengganti pembayaran denda.
Sedangkan apabila pelaku usaha sawit sudah melunasi pembayaran denda, maka Satgas PKH akan melakukan penguasaan kembali, dan kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan dan/atau penetapan status sebagai barang milik negara, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara PT. Agrinas Palma Nusantara.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Tetapkan HIP Biodiesel Oktober 2025 Sebesar Rp 13.921 per liter, Turun Tipis
Perbedaan mendasar dari PP 24/2021 ini menyebabkan pelaku usaha perkebunan kehilangan kesepakatan untuk dapar mengelola kembali kebun sawitnya, bahkan ketika sudah melunasi pembayaran denda kepada pemerintah. Kondisi ini tentu saja menjadi tekanan yang luar biasa bagi pelaku usaha perkebunan sawit yang sedari awal berniat bisnis secara legal, terutama pada kasus dimana pelaku usaha yang menjadi korban perubahan status kawasan yang tadinya bukan hutan menjadi hutan, karena perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi atau nasional.
Alpa Keberpihakan Pada Masyarakat
Kendati PP 45/2025 tidak merubah ketentuan dalam PP 24/2021 yang mengatur tata cara penyelesaian kegiatan usaha masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan, namun dalam beberapa kasus Satgas PKH menerapkan perlakuan sama antara kebun milik perusahaan dengan milik masyarakat.
Padahal jelas diatur dalam Pasal 41 sampai 42 mengenai pengecualian untuk pekebun sawit masyarakat, asalkan telah tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan menguasai kawasan hutan untuk kebun sawit paling banyak 5 hektar.
BACA JUGA: ANJT Lepas Dua Anak Usaha Senilai Rp 405,6 Miliar, Fokus Perkuat Bisnis Inti
Jika Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa, maka sudah seharusnya ada juga satgas yang memfasilitasi percepatan penataan hutan untuk masyarakat melalui berhutan sosial, tanah obyek reforma agraria atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, sebagaimana termuat dalam Pasal 42 pada PP 24/202 sejak sebelum adanya perubahan menjadi PP 45/2024.
Alpanya keberpihakan untuk mempercepat penyelesaian kebun masyarakat dalam kawasan hutan ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan Prabowo yang dalam banyak kesempatan hendak mengamalkan Pasal 33 UUD 1945, namun dalam praktiknya abai. Harapan tersisa semoga bisa datang dari parlemen yang merepresentasikan diri sebagai wakil rakyat.
Penulis: Oleh: Ahma Zazali, SH., MH. / Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center/ Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
