Dalam permohonannya, SPKS meminta Presiden meninjau kembali PP No. 45 Tahun 2025, mengecualikan petani kecil dari target Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta mengembalikan penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme reforma agraria.
Menurut SPKS, langkah-langkah tersebut penting agar kebijakan kehutanan tetap berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
“Perlindungan hukum dari Presiden akan menjadi dasar bagi petani sawit untuk membangun perkebunan berkelanjutan dan mendukung hilirisasi sawit nasional,” tegas Sabarudin.
BACA JUGA: Kenaikan Bauran Biodiesel B50 Berpotensi Tekan Harga TBS Sawit, Ini Analisis Pranata UI
Surat terbuka ini sekaligus menjadi seruan moral dan politik dari petani sawit rakyat, agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan penataan kawasan hutan tidak justru meminggirkan mereka yang selama ini berkontribusi terhadap produksi dan keberlanjutan industri sawit Indonesia. (T2)
