InfoSAWIT, BOGOR — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi petani sawit yang lahannya berada di kawasan hutan. Surat dengan Nomor 078/EX/SPKS/X/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua SPKS Nasional, Sabarudin, dan dikirim pada pertengahan Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, SPKS menyampaikan apresiasi terhadap upaya Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam Indonesia melalui kebijakan Penertiban Kawasan Hutan. Namun, organisasi petani itu juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak negatif bagi petani kecil sawit yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan yang secara administratif dianggap berada di kawasan hutan.
“Bagi petani sawit, kelestarian hutan adalah bagian dari cita-cita perkebunan berkelanjutan. Namun, banyak petani tidak memperoleh hak atas tanah dan tidak bisa mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena status lahan mereka dianggap kawasan hutan,” tulis Sabarudin dalam surat tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, belum lama ini.
BACA JUGA: Perlindungan Baru dari MK: Masyarakat di Kawasan Hutan Kini Tak Bisa Dijerat Sanksi
SPKS menilai bahwa sejumlah regulasi menjadi penyebab utama ketidakpastian hukum yang dialami petani, antara lain:
Mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sebelumnya diatur melalui Perpres No. 88 Tahun 2017 dan kini digantikan oleh Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, dinilai tidak berjalan efektif.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menimbulkan potensi sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak seharusnya menjadi sasaran kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Oktober 2025 Naik Tipis Cenderung Stagnan
Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo disebut memicu keresahan di kalangan petani karena adanya kekhawatiran terkena tindakan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
