InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) melalui pendekatan kemitraan usaha produktif. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 1598/SE/KB.410/E/11/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar melalui Integrasi Sawit–Sapi (SISKA).
Beleid yang dilihat InfoSAWIT pada Jumat (19/12/2025) itu diterbitkan sebagai respons atas tantangan di lapangan, terutama keterbatasan ketersediaan lahan milik masyarakat untuk memenuhi kewajiban FPKMS sebesar 20 persen dari total luas perizinan berusaha perkebunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan diberikan ruang untuk melaksanakan kewajiban FPKMS melalui bentuk kemitraan lain. “Peraturan Menteri Pertanian tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajiban FPKMS melalui bentuk kemitraan lainnya, salah satunya kegiatan usaha produktif melalui Sistem Integrasi Sawit–Sapi (SISKA),” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
BACA JUGA: Viral Video Gajah Tumbangkan Pohon Sawit, Jadi Perhatian Konflik Satwa dan Perkebunan
Ditjen Perkebunan menilai SISKA sebagai model usaha yang efisien dan berkelanjutan. Skema ini tidak hanya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan, tetapi juga sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Namun demikian, keberhasilan SISKA sangat bergantung pada ketersediaan pakan ternak yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan hasil samping kelapa sawit, khususnya Bungkil Inti Sawit (BIS). Dalam beleid tersebut disebutkan, “Penegasan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit/pabrik kelapa sawit untuk memprioritaskan alokasi BIS untuk SISKA menjadi penting agar kegiatan ini dapat berjalan optimal.”
Melalui surat edaran ini, Ditjen Perkebunan juga menjelaskan maksud dan tujuan kebijakan. “Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi perusahaan perkebunan/pabrik kelapa sawit untuk melaksanakan kewajiban FPKMS melalui SISKA, panduan pengalokasian BIS, dan panduan bagi gubernur serta bupati/wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” bunyi edaran tersebut.
BACA JUGA: GAPKI: Produksi dan Ekspor Sawit Melonjak di Oktober 2025, Biodiesel Jadi Penopang Utama
Sementara itu, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan pelaksanaan FPKMS melalui SISKA dan pengalokasian BIS dapat berjalan secara berkelanjutan dan terukur. “Surat Edaran ini bertujuan untuk terlaksananya kewajiban FPKMS melalui SISKA dan/atau pengalokasian BIS secara berkelanjutan, terukur, dan berkontribusi signifikan terhadap program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan,” lanjut dokumen tersebut.
Dalam aspek pelaksanaan, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban FPKMS diwajibkan segera merealisasikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan FPKMS melalui SISKA harus mengacu pada tata cara penghitungan dan penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) investasi budidaya sapi potong, dengan mempertimbangkan nilai ekonomi populasi ternak dan infrastruktur yang diserahkan kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memastikan ketersediaan pakan dengan mengalokasikan BIS. Dalam edaran tersebut ditegaskan, “Perusahaan perkebunan/pabrik kelapa sawit harus mengalokasikan BIS sebagai sumber bahan pakan bagi SISKA dalam skema kemitraan FPKMS dan sumber bahan pakan di lokasi sekitar perusahaan.”
BACA JUGA: Koperasi Petani Sawit Belayan Sejahtera Raih Skor B Versi CDP, Jadi yang Pertama Di Indonesia
Sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas, perusahaan wajib menyusun serta melaporkan rencana usaha SISKA, perkembangan realisasi FPKMS—termasuk populasi ternak dan nilai investasi—serta realisasi pengalokasian BIS kepada pemberi izin sesuai kewenangannya. Seluruh data tersebut juga wajib diunggah ke Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap integrasi sawit–sapi tidak hanya menjadi solusi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ketahanan pangan nasional. (T2)
