Yadi mengungkapkan, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, hampir tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Jika pun muncul dinamika, umumnya terkait petani yang belum terdata dalam e-RDKK. Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP.
Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres 113/2025 sebagai bagian dari “revolusi tata niaga pupuk”. Meski masih membutuhkan penguatan di tingkat implementasi, arah kebijakannya dinilai positif.
Mulyono berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekosistem pertanian modern yang terintegrasi dengan lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.
BACA JUGA: Viral Video Gajah Tumbangkan Pohon Sawit, Jadi Perhatian Konflik Satwa dan Perkebunan
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan. Dengan tata kelola pupuk yang makin baik, kami optimistis ketahanan pangan nasional dapat diperkuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran penyuluh pertanian akan menjadi kunci dalam menyosialisasikan kebijakan baru ini. “Penyuluh adalah garda terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan,” pungkasnya. (T2)
