InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah mempertegas arah reformasi tata kelola pupuk nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 6 Tahun 2025 sekaligus menjadi pijakan penting transformasi kebijakan subsidi pupuk, dari pendekatan berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan dan efisien.
Kehadiran Perpres 113/2025 menandai komitmen pemerintah tidak hanya dalam memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, tetapi juga menggairahkan kembali industri pupuk nasional yang selama ini dibayangi persoalan inefisiensi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025“ yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa Perpres 113/2025 membawa sejumlah perubahan krusial, khususnya pada Pasal 14 dan 148. Salah satu terobosannya adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Pada aturan sebelumnya ekspor tidak diperbolehkan. Kini dimungkinkan, dan ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Yustina, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Sabtu (20/2/2025).
Jika Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan pada perlindungan petani, Perpres terbaru ini dinilai memberikan kepastian dan ruang tumbuh bagi produsen pupuk. Pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan petani dan industri dapat mendorong ekosistem pupuk yang lebih sehat.
BACA JUGA: Integrasi Sawit–Sapi Dipertegas dalam FPKMS, Perusahaan Wajib Prioritaskan Bungkil Inti Sawit
Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan bahwa mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan semakin terstruktur. Kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diinput dalam aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota, lalu ditetapkan dalam sistem Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun, dengan jumlah penerima tercatat sekitar 14,1 juta NIK pertanian dan 101 ribu NIK perikanan.
Menurut Yustina, Perpres 113/2025 juga menjadi jawaban atas berbagai catatan inefisiensi industri pupuk nasional, termasuk hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah menargetkan, melalui skema subsidi input yang direncanakan mulai efektif pada 2029, pabrik-pabrik pupuk dalam negeri dapat kembali bergairah dan kompetitif.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Desember 2025 Tertinggi Rp 3.395,03 per Kg
Saat ini, implementasi subsidi input masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan. Hingga payung hukum lengkap diterbitkan, skema subsidi yang berjalan saat ini tetap digunakan. Peraturan Menteri Pertanian sebagai aturan turunan pun tengah difinalisasi.
Distribusi Dinilai Kian Kondusif
Dari sisi petani, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi nyata.
“Kondisi pupuk sekarang baik. Dampaknya terasa, produksi pupuk nasional meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.
