InfoSAWIT, JAYAPURA – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mengeluarkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, terutama yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menata kembali sektor perkebunan yang sudah ada.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan,” kata Mathius di Jayapura, diansir InfoSAWIT dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Mathius berharap pernyataannya terkait kebijakan kelapa sawit tidak dipelintir. Menurutnya, sikap Pemerintah Provinsi Papua merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Sawit Difasilitasi Negara, Karet Ditinggal: APKARINDO Sumsel Soroti Ketimpangan Kebijakan Perkebunan
Untuk itu, kebijakan Pemprov Papua saat ini difokuskan pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah mengantongi izin. Perhatian utama diarahkan kepada perusahaan yang tidak aktif atau tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perizinan dan lingkungan.
“Perusahaan yang tidak aktif dan tidak memenuhi kewajiban akan kami evaluasi, dan izinnya akan dicabut,” tegas Mathius.
Ia mengungkapkan, hingga 2025 pemerintah provinsi telah mencabut sejumlah izin perkebunan sawit karena perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban finansial. Ia juga telah memerintahkan jajaran dinas teknis untuk menindaklanjuti proses tersebut secara tegas.
BACA JUGA: Label “No Palm Oil” Dinilai Menyesatkan, Asosiasi Pangan India Peringatkan Konsumen
“Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mathius memastikan lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan dialihkan kembali untuk pengembangan sawit. Lahan tersebut justru akan diarahkan untuk pengembangan komoditas lain yang dinilai lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian.
“Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” katanya.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Januari 2026 Turun, BK US$ 74/MT dan PE Tembus US$ 91,56/MT
Selain penataan izin, Gubernur Papua juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di Papua. Langkah ini bertujuan agar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak lagi dikirim ke luar daerah tanpa nilai tambah.
“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. (T2)




















