InfoSAWIT, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai perlu segera melakukan pendataan ulang kebun kelapa sawit yang ada di wilayahnya. Langkah ini menjadi penting menyusul ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian data antara catatan provinsi dengan kondisi faktual di lapangan, baik dari sisi luasan maupun sebaran kebun sawit rakyat.
Kebijakan larangan pengembangan sawit yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mensyaratkan basis data yang akurat. Namun, sejumlah temuan menunjukkan bahwa data kebun sawit yang digunakan saat ini masih menyisakan persoalan. Tanpa pembaruan data yang komprehensif, kebijakan pengendalian sawit berpotensi tidak tepat sasaran.
Salah satu contoh terlihat di Kabupaten Ciamis. Hingga kini, dalam data resmi provinsi, kebun sawit di Kabupaten Ciamis belum tercatat secara signifikan. Padahal, berdasarkan informasi lapangan, terdapat puluhan hektare kebun sawit yang sudah lama ditanam dan dikelola masyarakat. Kebun-kebun tersebut tersebar di beberapa wilayah dan telah memasuki fase produktif, namun belum masuk dalam basis data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Banjar. Data provinsi mencatat luasan kebun sawit rakyat sekitar 2 hektare. Namun, hasil pendataan dan klarifikasi Dinas Pertanian Kota Banjar menunjukkan bahwa luasan kebun sawit yang ada hanya sekitar 1,5 hektare dan seluruhnya berada di Desa Binangun. Perbedaan data ini menegaskan adanya ketidaksinkronan antara pendataan tingkat provinsi dan kondisi riil di daerah.
Sekretaris Desa Binangun sebelumnya mengonfirmasi bahwa kebun sawit seluas 1,5 hektare tersebut mampu menghasilkan sekitar 8 ton tandan buah segar dalam satu kali panen. Kebun sawit tersebut merupakan inisiatif pemerintah desa dan berada di area yang jauh dari permukiman warga. Fakta ini menunjukkan bahwa sawit eksisting di Jawa Barat tidak hanya terbatas pada angka statistik, tetapi memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang nyata di tingkat desa.
Ketidaktepatan data luasan kebun sawit berpotensi menimbulkan kesalahan dalam perumusan kebijakan, baik dalam aspek pengawasan, penegakan tata ruang, maupun penilaian dampak lingkungan. Selain itu, petani sawit rakyat juga berisiko terdampak kebijakan yang tidak didukung oleh data faktual dan terverifikasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 16-22 Januari 2026 Naik Rp. 76,87 per Kg
Oleh karena itu, pendataan ulang kebun sawit di Jawa Barat perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat desa. Verifikasi lapangan menjadi kunci agar data yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi eksisting.
Pendataan ulang tersebut tidak hanya penting untuk mendukung kebijakan larangan pengembangan sawit, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebun sawit rakyat yang telah ada mendapatkan kejelasan status dan arah pengelolaan ke depan. Tanpa data yang akurat, kebijakan sawit di Jawa Barat berisiko berjalan di atas asumsi, bukan realitas. (*)
Penulis : Zainal Abidin (Banjar)
