Dalam penjelasannya, ia menggambarkan keseimbangan alam melalui konsep fotosintesis, respirasi, serta perubahan penggunaan lahan (land use change) yang kerap menjadi sumber sorotan emisi.
Ia bahkan menyebut sawit sebagai “mesin penambat energi” yang efektif, karena kebun sawit mampu menyimpan energi dalam bentuk biomassa dan turut berkontribusi pada produksi oksigen.
Meski demikian, Prof Budi menekankan bahwa pengembangan sawit harus diiringi pemahaman yang lebih utuh dan proporsional mengenai perannya dalam pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA: Jawab Stagnasi Produktivitas, GAPKI Perkuat Teknologi Penyerbukan dan Dorong Berbagai Inovasi
Menurutnya, pendekatan yang dibutuhkan adalah pemahaman sawit dalam konteks relative sustainable development, yakni menilai keberlanjutan secara relatif terhadap berbagai dimensi, mulai dari aspek fisik-lingkungan, sosial-ekonomi, hingga dimensi kehidupan lainnya.
“Perlu terus berupaya meningkatkan pemahaman peran sawit dalam pembangunan berkelanjutan secara relatif,” katanya.
Legalitas Lahan Jadi Masalah Dasar yang Harus Diselesaikan
Di sisi lain, Prof Budi mengingatkan persoalan besar yang masih membayangi industri sawit, khususnya sawit rakyat, yakni legalitas lahan. Ia menyoroti adanya sekitar 3,81 juta hektare lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan, namun pada faktanya sudah tidak berhutan.
BACA JUGA: MPOC: Harga CPO Februari Diproyeksi Stabil di Kisaran RM4.000–RM4.300 per Ton
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi “objek masalah” tanpa penyelesaian yang jelas, karena akan menciptakan ketidakpastian usaha, menghambat pembangunan kebun, sekaligus memicu konflik di lapangan.
Prof Budi menekankan pentingnya menempatkan penyelesaian persoalan sawit dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian dan perlindungan hak. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik hukum, tiga prinsip harus berjalan seimbang: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch.
“Masalah dasar sawit rakyat adalah legalitas lahan. Penyelesaiannya harus mengedepankan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkasnya. (T2)
