“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemaksaan atau ancaman tanpa melalui proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup arahannya, bupati meminta seluruh PMKS menjalankan usaha sesuai ketentuan dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala di lapangan, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani sawit, serta stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya. (T2)
