Namun dalam konteks aturan baru, pendekatan tersebut dinilai perlu diperkuat dengan penjelasan tambahan agar tidak dianggap menyesatkan oleh otoritas.
RSPO juga menyarankan agar perusahaan menambahkan tautan atau referensi yang menjelaskan makna sertifikasi secara sederhana kepada konsumen.
Untuk mendukung hal tersebut, RSPO telah menyediakan halaman khusus yang menjelaskan sertifikasi RSPO dengan bahasa yang mudah dipahami, yang dapat dicantumkan pada kemasan produk.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Lagi Pada Selasa (31/3), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Dalam menghadapi perubahan regulasi ini, RSPO secara aktif melakukan dialog dengan pembuat kebijakan di Brussels dan negara anggota Uni Eropa.
Langkah ini bertujuan memastikan otoritas memahami peran sertifikasi RSPO dalam mendorong praktik sawit berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Dengan regulasi baru ini, industri sawit global—termasuk pelaku usaha di Indonesia—dituntut untuk semakin transparan dan presisi dalam menyampaikan klaim keberlanjutan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode 22 – 31 Maret 2026 Tembus Rp4.125,52 per Kg
Perubahan ini sekaligus menandai babak baru, di mana komunikasi lingkungan bukan lagi sekadar strategi pemasaran, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pasar global. (T2)
