Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ekspor sawit tetap mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban penyaluran minyak goreng rakyat kepada distributor hingga lini kedua, termasuk memenuhi alokasi bagi BUMN pangan sesuai aturan yang berlaku.
Tommy menilai, penguatan tata kelola ekspor tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan volume perdagangan luar negeri. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.
BACA JUGA: DSNG Bagikan Dividen Rp498 Miliar, Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026
Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2024 junto Permendag Nomor 2 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam tata niaga ekspor sawit nasional, terutama menjelang implementasi penuh mekanisme ekspor melalui BUMN Ekspor pada awal 2027 mendatang. (T2)
