Di sinilah kontradiksi kebijakan mulai terlihat. Negara mewajibkan petani memenuhi standar keberlanjutan, tetapi pembiayaannya nyaris sepenuhnya diserahkan kepada koperasi. Pada saat yang sama, negara justru mengalokasikan sumber daya besar untuk membentuk koperasi-koperasi baru yang belum tentu memiliki anggota aktif, usaha, maupun pasar.
Menurut saya, logika itu berjalan terbalik. Jika pemerintah sungguh ingin memperkuat koperasi, prioritas seharusnya diberikan kepada koperasi yang telah terbukti hidup dan memberi manfaat bagi anggotanya. Dukungan dapat diwujudkan melalui pembiayaan sertifikasi ISPO, percepatan legalitas kebun, penguatan sistem data, pembangunan infrastruktur produksi, hingga peningkatan produktivitas.
Pengalaman itulah yang membuat saya memandang program Koperasi Desa Merah Putih dengan optimisme sekaligus kehati-hatian. Tidak ada yang salah dengan niat memperkuat ekonomi desa. Yang perlu dikritisi adalah pendekatan yang dipilih.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Indonesia Klaim Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori B50
Pemerintah membangun kelembagaan terlebih dahulu, kemudian berharap kehidupan ekonomi tumbuh mengikuti. Padahal sejarah koperasi Indonesia menunjukkan bahwa koperasi justru tumbuh dari kebutuhan masyarakat, lalu diperkuat oleh negara.
Pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi pelajaran penting. Banyak koperasi bertahan selama memperoleh fasilitas pemerintah. Namun ketika dukungan itu berhenti, sebagian kehilangan kemampuan mempertahankan usahanya. Penyebabnya bukan semata lemahnya pengurus, melainkan karena sejak awal koperasi dibentuk untuk memenuhi program pemerintah, bukan kebutuhan anggotanya.
Pola serupa berpotensi terulang dalam Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah desa memang dilakukan, tetapi masyarakat tidak pernah benar-benar ditanya apakah mereka membutuhkan koperasi baru, apakah koperasi atau BUM Desa yang telah ada dapat diperkuat, atau justru persoalan utama mereka berada pada akses pasar, jalan produksi, teknologi, pembiayaan, maupun kepastian harga.
Padahal, seperti diingatkan Mohammad Hatta, koperasi adalah persekutuan yang dibangun atas solidaritas dan tanggung jawab para anggotanya. Kesadaran itu tidak pernah lahir melalui surat keputusan.
Desa juga bukan ruang kosong. Di dalamnya telah hidup koperasi lama, kelompok tani, BUM Desa, warung, pedagang, hingga usaha rumah tangga. Jika koperasi baru memperoleh modal dan fasilitas besar sementara pelaku lama bertahan sendiri, persaingan yang tercipta sulit disebut adil. Negara berisiko menciptakan pemain baru yang disubsidi untuk menggantikan pelaku ekonomi yang telah lama tumbuh.
Karena itu, pemerintah semestinya memulai dari pemetaan kebutuhan masyarakat, memperkuat kelembagaan yang sudah hidup, lalu membentuk koperasi baru hanya jika memang diperlukan. Sebab koperasi tidak dibangun dari gedung, melainkan dari kepercayaan, partisipasi anggota, dan kegiatan ekonomi yang benar-benar hidup.
BACA JUGA: RSPO: Melatih Petani Sawit Berkelanjutan Tak Cukup dengan Ilmu Teknis, Kepercayaan Jadi Kunci
Pada akhirnya, koperasi harus dikembalikan kepada hakikatnya. Ia bukan proyek negara, bukan alat perusahaan menghimpun pasokan, dan bukan pula milik pengurus. Koperasi adalah alat rakyat untuk memperkuat posisi tawar dan menguasai kehidupan ekonominya sendiri. Tugas negara bukan menggantikan peran itu, melainkan memastikan rakyat memiliki pengetahuan, perlindungan, infrastruktur, dan kesempatan yang cukup untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. (*)
Penulis: Jamaluddin /Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi InfoSAWIT.
