Pertama, pemenuhan semua ketentuan dalam Permentan 06/2025 dimana perusahaan wajib merealisasikan secara utuh ketersediaan jenis, kecukupan unit peralatan, hingga personel Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun) yang sepadan dengan rasio luas izin usaha.
Kedua, pemantauan muka air tanah di lahan gambut: bagi pengelola lahan di ekosistem gambut dengan kewajiban memasang instrumen pemantau tinggi muka air tanah otomatis (logger) yang terkoneksi langsung ke server Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di samping pengujian manual (i) pada titik ketaatan yang sah.
Ketiga, pelaksanaan program 3R (rewetting, revegetation, revitalization) atau pembasahan kembali, revegetasi dan revitalisasi ekonomi di desa sekitar konsesi atau dikenal sebagai kawasan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) program dalam radius 5 kilometer dari luar batas konsesi perusahaan.
Manakala seluruh ketentuan regulasi ini telah dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tim tanggap daruratnya telah berjuang optimal memadamkan intrusi api dari luar, penindakan hukum wajib menilainya secara proporsional. Investigasi insiden kebakaran hendaknya berfokus pada analisis rekam jejak titik bakar, arah tiupan angin, serta verifikasi faktual di lapangan—bukan sekadar bersandar pada analisis gambar satelit yang statis. Karhutla adalah persoalan multidimensi yang berkelindan dengan anomali iklim, kondisi geologis, dan dinamika sosial masyarakat sekitar.
Menyederhanakan masalah dengan mengambinghitamkan perkebunan sawit secara serampangan hanya akan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya. Sudah saatnya penegakan hukum kembali pada hakikatnya: adil, objektif, tidak diskriminatif, serta berbasis pada fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Oleh: Edi Suhardi/Analis Berkelanjutan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
