RUU Reforma Agraria Dibahas DPR, Sawit Watch Soroti Perlindungan Buruh dan Konflik Lahan Sawit

oleh -262 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Ilustrasi buruh sawit lagi panen.

InfoSAWIT, BOGOR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) memasuki tahap penting di DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2026 telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut bersama pemerintah.

Di tengah proses tersebut, Sawit Watch menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaan reforma agraria tidak mengabaikan konflik lahan yang terjadi di kawasan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit skala besar.

Dalam keterangan resmi yang ditulis InfoSAWIT, Sabtu (19/9/2026), Sawit Watch menyatakan RUU PRA memiliki posisi penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan agraria di Indonesia. Lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU masih perlu dikaji agar reforma agraria tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjawab persoalan penguasaan dan redistribusi tanah.

BACA JUGA: Lidi Sawit Sumut Tembus Pasar China, India, dan Pakistan, UMKM Perlu Perhatikan Spesifikasi Ekspor

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, mengatakan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian terdapat pada ketentuan mengenai objek reforma agraria. Menurutnya, Pasal 30 dalam draf RUU telah memasukkan tanah eks-HGU serta areal yang mengalami konflik dengan korporasi sebagai objek reforma agraria.

Namun, Sawit Watch mempersoalkan persyaratan penguasaan tanah selama 20 tahun secara berturut-turut. Menurut Surambo, ketentuan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat yang menghadapi konflik agraria.

Ia juga meminta agar ketentuan dalam RUU diselaraskan dengan perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Dalam perkara tersebut, MK antara lain memberikan perlindungan bersyarat bagi masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dan melakukan kegiatan yang tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA: Sekitar 200 Calon Penerima Beasiswa SDM Sawit Dikabarkan Batal, Alumni Desak BPDP Beri Kepastian

Selain persoalan objek reforma agraria, Surambo menyoroti Pasal 44. Ia meminta frasa mengenai “hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan” dibatasi secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat merugikan petani.

Sawit Watch juga menilai ketentuan mengenai bentuk kelembagaan subjek reforma agraria perlu dirumuskan secara hati-hati. Menurut Surambo, persyaratan kelembagaan yang terlalu formal dapat menyulitkan kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di tingkat tapak dalam memperjuangkan hak atas tanah.

 

Buruh Sawit Diminta Masuk Subjek Reforma Agraria

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah posisi buruh perkebunan sawit dalam agenda reforma agraria.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode III September 2026 Naik Rp15,06 per Kg

Zidane, Spesialis Perburuhan Sawit Watch, mengatakan pembahasan reforma agraria selama ini lebih banyak dikaitkan dengan petani pemilik tanah dan masyarakat adat. Sementara itu, buruh perkebunan, termasuk buruh lokal maupun migran, dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam pembahasan mengenai redistribusi tanah.

Ia meminta Pasal 33 ayat (4) huruf i diperjelas sehingga buruh perkebunan sawit dapat diakomodasi sebagai salah satu kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.

Pandangan serupa disampaikan Dianto Arifin dari Serikat Pekerja Sawit Indonesia Kalimantan Tengah (SEPASI Kalteng). Menurutnya, buruh sawit perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari subjek redistribusi lahan karena keberadaan mereka berkaitan langsung dengan struktur agraria di kawasan perkebunan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw pada Kamis (17/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

“Seharusnya buruh sawit menjadi salah satu subjek redistribusi lahan dalam RUU ini,” kata Dianto.

Sementara itu, Yublina Oematan, Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat, menyatakan buruh perkebunan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai penerima upah. Dalam konteks tertentu, menurut dia, terdapat buruh yang memiliki keterkaitan sejarah dengan tanah yang kemudian masuk dalam penguasaan perusahaan perkebunan.

Karena itu, Yublina meminta agar RUU PRA memberikan ruang bagi pengakuan hak masyarakat lokal, masyarakat adat, petani, maupun kelompok buruh yang memiliki sejarah penguasaan tanah.

BACA JUGA: Cargill Soroti Tren Konsumen Indonesia terhadap Bahan Makanan di Fi Asia 2026

 

BRAN Jadi Bagian Penting Pembahasan

Selain soal subjek dan objek reforma agraria, kelembagaan penyelesaian konflik juga menjadi perhatian.

Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menilai penyelesaian konflik agraria perlu memiliki mekanisme kelembagaan yang jelas. Ia menyoroti rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU tersebut.

DPR sendiri menyebut pembentukan BRAN sebagai salah satu poin penting dalam RUU Reforma Agraria. Baleg mengusulkan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com