Ateng juga mengusulkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan BPDP, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), serta Kementerian Kehutanan.
Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem pencocokan data penerima manfaat dana perkebunan dengan rekam jejak kepatuhan lingkungan, sanksi administratif, serta putusan pengadilan yang relevan.
Menurutnya, sistem pengawasan yang terintegrasi akan membantu pemerintah menilai apakah dukungan pembiayaan telah diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan serta memastikan rantai pasok sawit dapat ditelusuri.
BACA JUGA: Karhutla Sumsel Tak Cukup Diatasi dengan Pemadaman, Tata Kelola Gambut Jadi Kunci
Ia menambahkan, audit tata kelola dana perkebunan juga perlu mencakup kepatuhan lingkungan penerima manfaat, ketertelusuran bahan baku, kontribusi terhadap pencegahan karhutla, pemulihan gambut, dan dukungan bagi peremajaan sawit rakyat.
“Prinsip pencemar membayar harus terlihat sampai tahap pelaksanaan. Jangan sampai negara cepat ketika menyalurkan dukungan kepada industri, tetapi lambat ketika menagih kewajiban atas kerusakan. Ketegasan pemerintah harus berlaku dua arah: mendukung usaha yang patuh sekaligus memastikan kewajiban lingkungan ditunaikan,” pungkasnya.
Evaluasi dana perkebunan dan percepatan eksekusi putusan karhutla, lanjutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri sawit nasional. Dengan demikian, dukungan terhadap daya saing industri dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan pekebun. (T2)
