InfoSAWIT, JAKARTA – Kendati pemerintah mulai membuka kembali pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang merujuk Permendag No 30 Tahun 2022, namun Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan regulasi tersebut guna memastikan kebutuhan industri minyak goreng sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu
Lutfi menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi.
“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: Peraturan Menteri Perdagangan Izinkan Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Sementara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ungkap Menko Marves.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Tercatat masa berlaku PE adalah enam bulan. (T2)