Lebih lanjut tutur Riawan, dalam teori hukum administrasi negara, tindakan faktual (inesse actionem), dapat diklasifikasikan meliputi tindakan faktual yang bersifat aktif (Activae Inesse Actionem) dan tindakan faktual yang bersifat pasif (Passivum Inesse Actionem). Keduanya dapat menimbulkan akibat berupa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa (illicita perimperium).
“Hal itu dapat dikualifikasi berdasarkan fakta-fakta dalam peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi hampir di seluruh Indonesia yang secara yuridis bertentangan dengan kewajiban hukum Menteri Perdagangan dan Presiden untuk memenuhi hak-hak masyarakat Indonesia atas kebutuhan pokok in casu minyak goreng,” tambah Riawan.
Lantas, jika mengaitkan antara unsur dalam rumusan pasal perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dengan fakta-fakta hukum dalam gugatan ini maka dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Presiden adalah, Pertama, tindakan administrasi pemerintahan dalam hal tidak melakukan perbuatan konkret (tindakan faktual pasif) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berupa jaminan pemenuhan pasokan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok (minyak goreng) serta verfikasi dan pendataan pola distribusinya.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya di Aceh Tuntut Program Peremajaan Sawit Dipermudah
Kedua, tindakan administrasi pemerintah yang telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat tata usaha negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan, seharusnya bersifat aktif guna mencegah terjadinya kondisi yang tidak diharapkan berupa kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Ketiga, kesalahan pemerintah yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum karena tindakan faktual pasif dari Menteri Perdagangan dan Presiden.
Kemudian, Keempat, menimbulkan kerugian yang dialami oleh individu-individu yang harus mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng. Dan, kelima, adanya hubungan kausal antara tindakan faktual pemerintah dengan tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di seluruh Indonesia pada 16 Maret – 30 April 2022.
BACA JUGA: PT SMART Tbk., Jawara Pendapatan Terbesar Dari 8 Emiten Sawit
“Jika merujuk pertimbangan Arrest HR tanggal 31 Januari 1919 terkait kriteria untuk menentukan suatu perbuatan bersifat bertentangan dengan hukum maka tindakan Menteri Perdagangan dan Presiden di atas telah memenuhi kriteria sebagai perbuatan melawan hukum pemerintah sebagaimana dimaksudkan oleh Perma No. 2 Tahun 2019,” terang Riawan. (T2)
