InfoSAWIT, SUNGAILIAT (ANTARA) – Sebelumnya dua pria masing – masing Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35) melakukan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 1,97 ton di kebun milik milik PT Putra Bangka Mandiri, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Dikatakan Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, pada akhirnya kedua pelaku pencurian buah sawit tersbeut berhasil dibekuk pada Senin (2/1/2023) berdasarkan laporan masyarakat.
Lebih lanjut tutur Zulkarnain, dalam melakukan aksi pencurian, kedua pelaku memakai mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk membawa barang curian kelapa sawit nya.
BACA JUGA: Ramalan Harga Minyak Sawit di 2023
“Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayobet,” kata dia dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT, belum lama ini.
Kedua pelaku akhirnya dijerat sanksi penjara selama tujuh tahun karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Pabrik BSL Sempat Tak Beroperasi 4 Hari, Dampak Meninggalnya Seorang Karyawan
“Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban ssupaya tercipta wilayah yang kondusif, dengan tidak melakukan pelanggaran hukum serta segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum,” tandas dia. (T2)