DBH Sawit Bisa Mendukung Terlaksananya Praktik Sawit Berkelanjutan

oleh -3.540 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Domi Yanto

InfoSAWIT, JAKARTA – Perjuangan provinsi Riau menuntut adanya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sebentar lagi terwujud, bahkan potensi dari DBH itu bisa mencapai triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit. Dengan adanya DBH, bisa mendukung keuangan daerah penghasil perkebunan.

Kabanya aturan mengenai DBH itu telah masuk dalam proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah bisa diterapkan.

Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial, kebijakan DBH sawit sudah diakomosir, tinggal menghitung nilai bagi hasilnya. “Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah,” kata Abdi, dikutip InfoSAWIT dari laman resmi pemerintah Provinsi Riau, awal Desember 2022.

BACA JUGA: Kebijakan DBH Sawit Ditunggu Pemprov Kaltim

Terlebih luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai lebih dari 3 juta ha, sehingga Riau menjadi salah satu wilayah yang memiliki perkebuna kelapa sawit terluas di Indonesia. Pembagian DBH –mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit– meminta pembagian DBH dilakukan sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi,  sedangkan untuk pusat sebanyak 10 persen.

Lebih lanjut, tutur Syahrial, para bupati/ walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu. Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.

“Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibegikan ke daerah penghasil,” papar Syahrial.

BACA JUGA: Pemprov Kalbar Dukung DBH Sektor Sawit Guna Pembangunan Daerah

Sementara diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, adanya kabar bahwa DBH sawit akan direalisasikan beberapa tahun kedepan menjadi angin segar bagi daerah penghasil sawit.

Harapannya kata Darto, dengan dukungan pendanaan dari DBH bisa mendukung terlaksananya praktik sawit berkelanjutan utamanya bagi petani kelapa sawit, apalagi penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) aka pula menjadi wajib bagi petani kedepannya.

Sebab itu, daerah peghasil sawit mesti memiliki  kebijakan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Sebagaimana yang diatur Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 terkait dengan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024 (RAN-KSB).

BACA JUGA: DPD asal Papua Barat Tuntut DBH Sawit, Lantaran Amanat Nomor 1 Tahun 2022

“Sehingga pembiayaan atau operasional kegiatan di dalam pencapaian RAD bisa dibiayai oleh DBH, kemudian, koperasi yang sudah terbentuk harus memiliki akses pendanaan kesana,” katanya kepada InfoSAWIT, awal Desember 2022. (T2)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT edisi Desember 2022


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com