“Tetapi dukungan tambahan untuk petani kecil masih diperlukan untuk menghindari dampak yang merusak dan implikasi peraturan tersebut terhadap petani kecil harus dinilai dengan sangat hati-hati,” ungka Inke van der Sluijs.
Lantaran, jutaan petani kecil di daerah pedesaan di Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Thailand, Afrika dan Amerika Latin, perlu dijangkau, diinformasikan, diperlengkapi dan dilatih. Sebab itu guna mendukung petani kecil dalam transisi ini, perusahaan harus bekerjasama dengan otoritas lokal, LSM, dan pelaku rantai pasok lokal.
Unsur-unsur lain dari perjanjian tersebut termasuk tanggal batas waktu 31 Desember 2020, jumlah cek oleh otoritas yang berwenang, dan kewajiban operator dan pedagang. RSPO mendukung maksud dari perjanjian untuk menghindari duplikasi kewajiban, mengurangi beban administrasi bagi operator dan pihak berwenang dan untuk menambah kemungkinan bagi operator kecil untuk bergantung pada operator yang lebih besar untuk menyiapkan deklarasi uji tuntas.
BACA JUGA: Consumer Goods di Indonesia Didorong Menggunakan Minyak Sawit Berkelanjutan
“RSPO yakin bahwa standar sertifikasi sukarelanya akan menjadi alat penting bagi perusahaan dalam melakukan penilaian risiko dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap kepatuhan mereka terhadap peraturan UE,” tandas Inke van der Sluijs. (T2)
