Dalam paparan yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Perkebunan Kelapa Sawit, mencatat masih ada para pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang minim mendapatkan perlindungan.
Misalnya saja Mesriani (50), asal Kubu Raya bekerja sebagai buruh perawatan dengan rentang kerja antara jam 7:00 sampai 11:30, memperoleh upah mencapai Rp 30 ribu/hari, namun tidak memiliki jaminan kecelakaan.
Ada juga, Imas (40) asal Sukabumi, bekerja dari Senin-Sabtu dengan jam kerja antara 6:00 sampai 12:00, dengan jabatan wakil Mandor, masa bekerja selama 20 tahun, namun masih berstatus kontrak tidak tetap dengan penghasilan Rp 1,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Berikut Tips Mengelola SDM Millennial Di Kebun Sawit
Cerita lain yang di bagikan komunitas PEKKA adalah Lili (40) asal Sukabumi, pekerjaan penyemprot rumput sebanyak 15 liter herbisida dengan di panggul, lama pengerjaan 2 hari/minggu dengan jam kerja antara jam 7:00 sampai 11:00, dengan upah sejumlah Rp 25 ribu/hari.
Dikatakan Pendiri dan Ketua Yayasan PEKKA, Nani Zulminarni, pekerja perempuan kerap dihadapkan pada kondisi tanpa pilihan disaat dihadapkan pada negosiasi, maka tentu saja kelompok terlemah pada struktur tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit inilah yang kemudian dikorbankan keuntungannya guna memperoleh kesepatakan untuk memenuhi keinginan pihak tertentu. “Bagaimanapun konsep perusahaan yang kapitalis melihat pekerja prekariat (buruh harian lepas) itu sebagai komponen dari produksi, dan pekerja bukan dianggap sebagai mitra,” katanya.
Ini terjadi karena tuntutan kondisi, dimana ketersediaan pekerja di Indonesia masih sangat berlebih (surplus). Dengan adanya iming-iming tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu sangat dibutuhkan para pekerja perempuan yang notabene kebanyakan ibu rumah tangga, dan pemilik modal memahami kondisi ini untuk selanjutnya menekan biaya produksi serendah mungkin guna memperoleh keuntungan.
Lantas dalam kondisi seperti ini siapa yang mesti bertanggung jawab? Tutur Nani, yang mesti bertanggung jawab tentu saja adalah pihak yang memiliki otoritas misalnya pemerintah, untuk bisa menerapkan berbagai kebijakan dan UU yang sudah ada dan membuat regulasi yang belum ada sebelumnya.
”Saat ini kita sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja dan lebih sensitif gender, lantas apa yang harus ditekankan yaitu pada tenaga kerja bagian perawatan dan pemupukan, itu yang belum masuk dalam radar pemerintah,” katanya.
