InfoSAWIT, JAKARTA – Sampai saat ini rata-rata produksi CPO nasional per tahun sekitar 50 juta ton. Dimana volume yang diekspor setahun sekitar 30 juta ton.
Dari angka tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dari 30 juta ton itu, yang masuk kode HS 15.111.000 hanya sekitar 9,75 persen atau mendekati 3 juta ton. “Inilah yang akan kami wajibkan untuk ekspornya nanti melalui bursa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Hanya saja untuk bisa melakukan ekspor melalui bursa, setiap pelaku usaha tetap harus menjalani kewajiban domestic market obligation (DMO). Kebijakan itu untuk memastikan agar pasokan minyak sawit untuk kebutuhan minyak goreng tetap terpenuhi.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan: Neraca Perdagangan Capai US$ 3,94 Miliar, Tren Surplus Terus Berlanjut
Kendati dasar regulasi bursa sawit akan selesai bulan depan, Didid menuturkan bukan berarti harga acuan ekspor CPO Indonesia bisa secara langsung terbentuk. Namun dibutuhkan waktu untuk proses pembentukan harga yang muncul dari transaksi penawaran dalam bursa.
Dengan adanya bursa sawit ini, Didid berharap akan terjadi transparansi harga lantaran di bursa akan bertemu banyak pembeli dan penjual, disaat bersamaan akan membentuk harga patokan ekspor yang selama ini mengacu ke bursa Rotterdam
“Harga yang terbentuk di dalam bursa merupakan harga murni sebelum pajak seperti bea keluar dan pungutan ekspor,” katanya.
BACA JUGA: Bappebti Pastikan Bursa Sawit Berjalan Sesuai Rencana, Launching di Juni 2023
Sementera mengenai lembaga pengelola bursa, hingga saat ini belum ditentukan. Sejauh ini Indonesia telah memiliki Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). “Bursanya akan ditetapkan setelah Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) jadi,” tandas Didid. (T2)
