InfoSAWIT, BOGOR – Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa terdapat sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan. Keberadaan sawit dalam kawasan hutan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Namun terbitnya UU Cipta Kerja (Pasal 110 A dan 110 B) dan kebijakan turunannya memberikan ruang pengampunan sawit dalam kawasan menggunakan mekanisme sanksi atau denda administratif saja. Terkait sawit dalam kawasan hutan, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan “Ya (diputihkan) mau kita mau apain lagi, masa kita mau copotin (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa,” ujar Luhut.
Sementara diungkapkan, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, persoalan sawit dalam kawasan hutan merupakan masalah yang sudah sejak lama dan mengakar di perkebunan sawit hingga saat ini.
Penyelesaiannya pun sudah dimulai sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo dengan menghasilkan sejumlah kebijakan seperti misalnya PP 60/2012, PP 104 Tahun 2015, Inpres No. 8 Tahun 2018 hingga terakhir melalui UU Cipta Kerja dan kebijakan turunannya.
“Upaya pengampunan sawit yang sedang digalakkan pemerintah dapat menjadi preseden (contoh) buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. Pasalnya upaya tersebut justru mengabaikan proses pidana dengan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif atas tindakan perambahan kebun sawit yang dilakukan di area hutan tersebut,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA: Berikut Isi Pasal 110A dan 110B Mengenai Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Disebut Kemenko Marves
Lebih lanjut kata Rambo, upaya itu justru dilihat sebagai bentuk shortcut atau jalan pintas semata dalam menyelesaikan persoalan. Menggunakan UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum proses ini berpotensi membawa masalah. “Karena UU ini masih berproses judicial review di Mahkamah Konstitusi, sehingga akan menyebabkan permasalahan baru,“ kata Rambo. (T2)
