InfoSAWIT, JAYAPURA – Kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu mengajukan 50 dokumen dalam sidang pembuktian gugatan izin kelayakan lingkungan hidup perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Beberapa dokumen itu di antaranya Peta Partisipatif Marga Woro, Peta Potensi Sungai dan Kali Terdampak Pembangunan Indo Asiana Lestari, Surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel Nomor 06/LMA-BD/XI/2018 Tanggal 08 November 2018 Perihal Penolakan Perusahaan Kelapa Sawit PT Indo Asiana Lestari yang ditujukan kepada Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, dan lain-lain.
Berkas-berkas tersebut membuktikan terjadinya kesalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerbitkan izin lingkungan hidup untuk PT IAL yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat adat dan ancaman krisis iklim saat ini.
BACA JUGA: Suku Awyu Protes Hutan Adat Digunakan Untuk Perkebunan Sawit
“Dokumen yang kami ajukan menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan akan berdampak kepada hilangnya hutan adat masyarakat Awyu, menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah perubahan iklim, juga melanggar hak-hak penggugat sebagai masyarakat adat,” kata Tigor Gemdita Hutapea, salah satu kuasa hukum masyarakat Awyu.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Papua selaku tergugat dan PT IAL sebagai tergugat intervensi belum mengajukan alat bukti. Keduanya meminta waktu untuk menyodorkan berkas-berkas bukti pada sidang berikutnya. Kuasa hukum PT IAL sempat meminta majelis hakim agar berkas-berkas mereka tak bisa diakses oleh pihak penggugat karena bersifat rahasia.
“Hal yang disebut bersifat rahasia itu hanya versi tergugat, sifat kerahasian harus sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hukum acara tata usaha negara pun mengatur seluruh pembuktian bersifat terbuka. Kami berharap majelis hakim mengecualikan permintaan tersebut,” kata Tigor dalam keterangannya diterima InfoSAWIT.
BACA JUGA: Ketua Apkasindo, Gulat Manurung Sebut Petani Masih Tertatih Terapkan ISPO, Perlu Ada Evaluasi
Sementara persidangan berlangsung, dukungan untuk masyarakat Awyu mengalir di luar pengadilan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (Ampera) Papua melakukan aksi damai di depan PTUN Jayapura. Mereka menggelar mimbar bebas dan aksi teatrikal sebagai bentuk solidaritas kepada perjuangan suku Awyu.
