Kelima, keberterimaan di pasar global. Meskipun telah menjadi produsen kelapa sawit terbesar dunia, banyak isu negatif terhadap perkelapa-sawitan Indonesia yang dimunculkan terutama oleh negara-negara pasar ekspor kelapa sawit Indonesia.
Keenam, Sistem Sertifikasi ISPO selama ini telah mempunyai beberapa payung hukum, baik yang mengatur secara tersurat maupun tersirat, dan yang langsung mengatur tentang ISPO terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015. Oleh karena itu, ada beberapa pemikiran bahwa peraturan yang mengatur ISPO seyogyanya perlu ditingkatkan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya dalam bentuk peraturan presiden.
Hasilnya penguatan regulasi ISPO terangkum dalam Peraturan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, selanjutnya disebut Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO pun terbit. (T2)
