Gulat mengusulkan perlunya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi harga yang adil di lapangan, terutama karena banyak PKS dan perkebunan sawit berada di tingkat kabupaten. Kerjasama antara Bupati, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor sangat dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan hukum terkait penetapan harga TBS petani.
Pada kesempatan yang sama, Universitas Nahdatul Ulama Kalimantan Barat (UNU) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan GAPKI Cabang Kalbar (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan Apkasindo Kalimantan Barat terkait hibah kebun praktik mahasiswa dari Apkasindo Kalbar seluas 20 hektar. UNU telah menjadi mitra aktif Apkasindo dalam mendukung sumber daya manusia dalam industri sawit, terutama melalui pemberian beasiswa kepada anak-anak petani sawit.
Sementara Ketua Apkasindo Provinsi Kalbar, Indra Rustandi, mengapresiasi upaya UNU dalam memberikan beasiswa kepada anak-anak petani sawit, mengingat pada tahun sebelumnya banyak dari mereka gagal mendapatkan Beasiswa SDM Sawit BPDPKS. Ia berharap agar UNU dapat menjadi mitra beasiswa SDM sawit BPDPKS pada tahun 2024, mengingat luasnya potensi kelapa sawit di Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 15 September 2023 Naik Rp 190/Kg, Didukung Kenaikan Harga Minyak Nabati
Acara kuliah umum ini juga dihadiri oleh Dr. Tri Chandra Aprianto, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden bidang Pengentasan Daerah Tertinggal, Dr. Rachmat Saputra, Rektor UNU Kalimantan Barat, Purwanti (Ketua GAPKI Cabang Kalbar), Indra Rustandi (Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Barat), manajemen PT KSP Agro, serta mahasiswa Fakultas Pertanian UNU. (T2)
