InfoSAWIT, PONTIANAK – Saat memberikan memberikan kuliah umum berjudul ‘Sawit Pemersatu Bangsa’ di hadapan mahasiswa Fakultas Pertanian yang juga menerima beasiswa dari Universitas Nahdatul Ulama Kalimantan Barat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, menyoroti peran penting kelapa sawit sebagai perekat bangsa, mengingat luasnya perkebunan kelapa sawit yang melintasi wilayah dari Aceh hingga Papua. Dia juga menekankan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan berpengetahuan dalam industri kelapa sawit adalah kunci keberlanjutan sektor ini.
Dalam kuliah tersebut yang digelar di aula kampus Faperta UNU Pontianak, Gulat juga menyoroti sejumlah masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha kelapa sawit, terutama petani di tingkat hulu industri. Beberapa masalah tersebut meliputi, pertama, kepastian hukum hulu-hilir sawit, dimana sering terjadi perubahan regulasi dan atau regulasi yang tidak singkron dengan kekinian ekonomi sawit.
Lantas kedua, terkait kawasan hutan yang “cawe-cawe” di Perkebunan Sawit, ketiga mengenai, harga tandan buah segar (TBS) yang tidak stabil dikarenakan absennya transparansi dan akuntabilitas harga di PKS serta dasar hukum penetapan harga yang sudah tidak relevan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018.
BACA JUGA: Berikut Beragam Kendala Sawit Rakyat di Indonesia
Kemudian ungkap Gulat, permasalahan berikutnya atau yang keempat, berupa sumber daya manusia (SDM) petani sawit, serta kelima, program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait petani sawit yang tidak berjalan optimum bahkan cenderung minim, seperti PSR (peremajaan sawit rakyat) dan sarpras, dikarenakan regulasi terkait dana sawit selalu jauh diatas jangkauan kami petani sawit. Terakhir keenam, adalah banyaknya tekanan dari Aparat Penegak Hukum kepada dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS dan Kementan.
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (17/9/2023), Gulat menekankan bahwa dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS berasal dari levy, bukan dari APBN, dan jika ada penyalahgunaan, maka harus ditindak sesuai hukum. Namun, jika masalahnya hanya sebatas administrasi, seharusnya diserahkan kepada inspektorat Kementan.
Dalam catatan Gulat, dalam setahun terakhir, pejabat di Kementerian dan Lembaga yang mengurusi dana sawit nampaknya mengalami penurunan semangat kerja karena tekanan dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum. Meskipun mengakui bahwa ini adalah tanggung jawab jabatan mereka, ia berharap agar mereka tetap memperhatikan pentingnya dana sawit BPDPKS bagi petani sawit.
BACA JUGA: HR CPO Turun, Berikut Penetapan BK dan PE CPO Periode 16–30 September 2023
Di Provinsi Kalimantan Barat, masalah yang dijelaskan oleh Gulat Manurung terlihat nyata, terutama dalam hal harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang tidak stabil karena ketidaksesuaian penetapan harga oleh Dinas Perkebunan dengan praktik di PKS. Ia juga menyoroti ketidaksempurnaan dalam penetapan harga TBS oleh Disbun (Dinas Perkebunan) itu sendiri.