InfoSAWIT, SURABAYA – Program Penelitian dan Pengembangan Sawit merupakan salah satu upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk melakukan penguatan, pengembangan dan peningkatan pemberdayaan perkebunan dan industri sawit yang saling bersinergi di sektor hulu dan hilir, yang dimulai dari mahasiswa Indonesia agar minat meneliti kelapa sawit ditumbuhkembangkan sejak dini demi terwujudnya industri sawit nasional yang tangguh dan berkelanjutan.
Diungkapkan Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, program litbang yang diselenggarakan BPDPKS dalam bentuk dukungan dana penelitian dilakukan melalui mekanisme, pertama, Grant Riset Sawit, yang terdiri dari jalur Seleksi dan jalur inisiatif, serta kedua, lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa.
“Program Grant Riset Sawit adalah program dalam rangka peningkatan penelitian dan pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek: Peningkatan produktivitas/efisiensi, peningkatan aspek sustainability, mendorong penciptaan produk/pasar baru dan peningkatan kesejahteraan petani,” katanya saat membuka acara Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2023, dihadri InfoSAWIT di Surabaya.
BACA JUGA: Audit Sawit Mesti Transparan, Hasil Denda Administrasi Perlu Diketahui Publik
Lebih lanjut kata Eddy, program Grant Riset Sawit telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dimana BPDPKS telah mendanai sebanyak 329 kontrak perjanjian kerjasama dengan 88 lembaga litbang dengan keterlibatan 1202 peneliti yang tersebar di 19 provinsi.
Lantas, dalam upaya komersialisasi, BPDPKS bekerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) melaksanakan Valuasi Kesiapan Teknologi untuk Komersialisasi terhadap invensi hasil riset yang didanai BPDPKS (Grant Riset Sawit).
BACA JUGA: Pemutihan Perkebunan Sawit Skala Besar Buka Celah Pelanggaran Berulang
“Terdapat 30 invensi hasil riset GRS yang siap komersialisasi dan beberapa sudah mendapatkan pernyataan minat dari investor dengan komitmen dalam bentuk Letter of Intent (LoI) dan/atau perjanjian kerahasiaan teknologi berupa non-disclosure agreement (NDA),” tandas Eddy. (T2)
