InfoSAWIT, JAKARTA – Memilih Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor 3, Ganjar-Mahfud diyakini bakal mampu menjawab semua permasalahan yang saat ini dihadapi industri kelapa sawit nasional, khususnya petani sawit rakyat.
Diungkapkan Tokoh Senior Sawit, Maruli Gultom, ada beberapa alasan kenapa harus memilih Paslon 03 Ganjar-Mahfud, pertama, diyakini yang mampu memikul beban penyelesaian masalah sektor sawit hanya nomor 3 Paslon Ganjar-Mahfud. “Jadi saya memetik hikmahnya, sawit itu untuk Republik ini ibarat ayam bertelur emas, namun sayangnya Industri sawit ini terus menerus dipersulit,” katanya saat Preskon Petani Sawit Rakyat Dukung Ganjar-Mahfud, yang diadakan InfoSAWIT dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Kamis (1/2/224) di Jakarta.
Lebih lanjut tutur Maruli, industri sawit tidak diganggu saja pastinya akan bisa berkembang dengan sendirinya. “Biasanya kami di perusahaan sawit melakukan short analyzing, kebijakan pemerintah Indonesia itu semestinya masuk ke segi opportunity, namun faktanya government regulation justru menjadi ancaman,” kata Maruli.
BACA JUGA: BPDPKS Dukung Pengembangan Sektor Hilir Sawit yang Berkelanjutan
Padahal dari sektor kelapa sawit, pemerintah telah memperoleh keuntungan berupa pajak. Dan saat ini bahkan sektor sawit telah menerapkan kebijakan moratorium sawit dan tidak ada ijin baru dibuat untuk sektor sawit.
Lantas kedua, kata Maruli, komposisi lahan di Indonesia sebanyak 41 persen adalah dikelola oleh petani sawit kecil. Sebab itu dana yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) 40 persen itu sejatinya berasal dari petani.
Kalau memang mau digunakan untuk sektor sawit maka harusnya 40 persen disalurkan ke petani, jangan didominasi ke pengusaha sawit besar, sekarang berapa besar petani sawit menerima dana dari BPDPKS itu, jangan dana itu dirampok buat yang lebih kaya, ini jadi kacau,” katanya.
Ketiga, kata Maruli, petani sawit kecil kecil itu untuk bisa segera memenuhi legalitas lahannya, sehingga semua bisa tertib, apa yang sudah ada sekarang harus dijaga, bila memang di lokasi sawit masuk status kawasan hutan, statusnya bisa di ubah, supaya lahan tersebut menjadi sah.
