Pelajaran terbesar dari tata kelola lahan selama satu dekade terakhir adalah banyaknya konflik dan sengketa lahan antara berbagai pihak akibat kewenangan yang terlalu besar dari KLHK yang menguasai sekitar 63 persen daratan dan kurangnya koordinasi antara KLHK dan BPN.
Begitu dominan dan menyeluruhnya kewenangan KLHK dalam tata kelola hutan dan lahan, sehingga sering kali KLHK mengeluarkan peraturan kontroversial yang bertentangan dengan kementerian lain dan menghambat pengembangan sumber daya alam seperti perkebunan tanaman industri dan konsesi pertambangan.
Jutaan hektar konsesi lahan berizin untuk perkebunan masih terbengkalai karena konflik atau sengketa dengan aturan yang dikeluarkan oleh KLHK.
BACA JUGA: 4 Terobosan Kebijakan untuk Minyak Sawit Indonesia Kembali Berjaya
Yang membuat masalah ini semakin parah adalah bahwa KLHK menolak untuk memperbarui peta penggunaan lahan secara substansial dan dengan keras kepala menggunakan peta kawasan hutan yang sudah berumur puluhan tahun, sehingga menghambat penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi perubahan permintaan penggunaan lahan untuk sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur.
Dan dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi dan tanpa adanya checks and balances, KLHK terus bertindak sebagai kementerian super. Akibatnya, kementerian-kementerian lain, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berdaya ketika berhadapan dengan konflik penggunaan lahan melawan KLHK.
Mengingat urgensi dari masalah-masalah tersebut, sangat penting bagi pemerintah baru, yang saat ini sedang mempersiapkan kabinet kerjanya, untuk menyelaraskan kembali kewenangan dan fungsi KLHK dengan BPN dan kementerian-kementerian terkait untuk memfasilitasi pembangunan sumber daya alam yang lebih lancar dan berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
BACA JUGA: BRICS Buka Peluang Perdagangan Minyak Kelapa Sawit Lebih Adil
Otoritas atas semua hal yang berkaitan dengan tanah harus dipercayakan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian ini harus bertanggung jawab untuk mengelola semua peruntukan penggunaan lahan dan perencanaan tata ruang untuk semua daratan, termasuk kawasan hutan dan non-hutan. Oleh karena itu, KLHK harus melepaskan kewenangannya dalam mengelola tata guna lahan dan tata ruang hutan.
