InfoSAWIT, TANA TIDUNG – Setelah memperoleh tanggapan dari PT Pipit Citra Perdana (PCP) terkait pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk periode 2022-2023, Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB. PMPL) merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan. Surat resmi nomor 031/PCP-TRK/LEGAL/III/2024 menawarkan pembayaran sebesar Rp149.600.734, yang dinilai tidak memadai oleh KUB PMPL.
Dalam surat tersebut, PCP menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan hasil dari kerugian yang dialami sejak awal tahun 2023. Namun, alasan kerugian tersebut tidaklah diterima dengan baik oleh KUB PMPL. Sekretaris KUB PMPL, Ares Wahyudi menyampaikan, bahwa alasan kerugian tersebut tidak relevan dalam konteks kemitraan yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan lahan kebun plasma.
Menurut Ares, PCP diharapkan dapat menyampaikan perhitungan SHP secara rinci dan detail, termasuk dasar-dasar rekapan tabel perhitungan SHP dari tahun 2019 hingga 2023. “Ini penting agar petani sawit tidak merasa dirugikan dan agar koperasi dapat menjalankan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat Desa Menjelutung,” kata Ares dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 5-11 April dan 12-18 April 2024 Naik Tipis, Cek Harganya..
Sebab itu KUB PMPL mengajukan permintaan untuk pertemuan dan pembahasan lebih lanjut mengenai masalah ini. Mereka berharap agar pihak pemerintah daerah juga turut serta dalam pembahasan ini, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Camat, serta Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Tana Tidung.
Ares juga menekankan pentingnya pelaksanaan Rapat Akhir Tahunan (RAT) untuk menjaga status dan keterbukaan koperasi. Jika pembayaran SHU tidak dilakukan dengan memadai, maka RAT tidak dapat dilaksanakan, yang pada gilirannya dapat menurunkan status koperasi. Hal ini dilihat sebagai langkah yang mengancam eksistensi koperasi dan kemitraan yang telah dibangun selama ini.
KUB PMPL terus berusaha untuk menjaga marwah koperasi dan kepentingan anggotanya. Namun, jika PCP terus mengabaikan hubungan kemitraan dan tidak menjalin kerjasama yang harmonis, maka nasib koperasi plasma dapat kembali terancam, seperti yang terjadi sebelumnya pada periode 2014-2019.
BACA JUGA: Kendala Dana Sertifikasi ISPO Petani Sawit Bisa Diatasi Dengan Pendekatan Yurisdiksi
Dengan jumlah anggota KUB PMPL yang mencapai 235 KK petani plasma, dimana petani melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan dengan pola bagi hasil 40-60% di kebun seluas 482,76 hektar. Namun beberapa tahun belakangan petani justru hanya gigit jari lantaran tidak pernah mendapatkan bagi hasil kebun kelapa sawit tersebut. (T2)
