InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Selasa (30/4), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, di Ruang Rapat Direktorat Sawit dan Aneka Palma.
Acara yang dipimpin Ketua Sekretariat Tim Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit Dirjenbun, Romauli Siagian, turut dihadiri oleh perwakilan dari 5 Kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Berau, PPU, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kubar.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor kelapa sawit di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perkebunan, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan bukti nyata dari keseriusan untuk meningkatkan sektor perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 1-7 Mei 2024 Tertinggi Rp 2.892,31/kg
Dilansir InfoSAWIT dari laman resmi pemprov Kaltim, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, akan terjadi perbaikan signifikan dalam sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan teknik budidaya yang baik.
“Salah satu harapannya adalah terwujudnya rekomendasi usulan kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dari masing-masing kabupaten, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut setiap triwulan,” kata Rizal, ditulis Rabu (1/5/2024).
Rizal menekankan bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan tanaman, kebun, dan infrastruktur terkait, serta berkontribusi pada peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Laba dan Penjualan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) Menguat di Kuartal I 2024
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pihak terkait, program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan sektor kelapa sawit di Kalimantan Timur. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitarnya. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. (T2)
