InfoSAWIT, BANGKA BARAT – Terdapat puluhan warga Desa Air Nyatoh mendatangi kantor desa setempat untuk menolak perjanjian kebun sawit yang dibuat sejumlah kelompok tani dengan pengusaha di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa 30 petani akan mendapatkan masing-masing 2 hektare lahan, sementara pihak swasta akan memberikan modal dengan syarat hasil panen diserahkan kepada pihak swasta selama 30 tahun.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani, dan pengusaha pemberi modal, terdapat poin yang menyebutkan jika kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman. Setelah lahan diserahkan, kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak swasta tanpa tuntutan di kemudian hari.
BACA JUGA: PT Surveyor Indonesia Kembangkan Platform Ketertelusuran (Traceability) Untuk EUDR
Safari, salah satu warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya. Lantaran di dalam perjanjian antara kelompok tani dan pengusaha itu sudah jelas di surat pernyataan jika tidak mampu membayar hutang maka disita. “Kemudian menJadi hak milik pengusaha tadi, sekarang hutan itu masih dikerjakan menggunakan alat berat,” ujarnyad ikutip InfoSAWIT dari Inews ditulis Jumat (24/5/2024).
Warga khawatir perjanjian tersebut bukan untuk membantu petani, melainkan untuk menguasai lahan warga yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Mereka mencurigai adanya kongkalikong antara pengusaha dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Status hutannya masih APL dan setelah digarap kemungkinan bisa dibuat surat. Dari sini lah kecurigaan masyarakat antara pengusaha dengan kades dan BPD diduga sudah kongkalikong,” tutur Safari.
BACA JUGA: Rasio Ekspor Wajib Pasok Minyak Sawit Domestik Belum Akan Diubah
Warga berharap permasalahan ini mendapat perhatian dari pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari rencana perkebunan sawit tersebut. “Hasil pertemuan tidak ada kejelasan bagi kami, malah masyarakat diadu dengan pengusaha dan 30 orang dari kelompok tani itu. Ini harusnya segera diselesaikan,” tegas Safari. (T2)
