Dengan adanya sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta menggunakan produk yang telah terjamin kehalalannya.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengungkapkan, sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa produk halal adalah barang dan/ jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. (T2)
