InfoSAWIT, Jakarta – Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) menjadi perhatian utama dalam upaya pengelolaan sektor sawit Indonesia, terutama dalam memastikan keberlanjutan dan keterlibatan petani lokal secara inklusif. Kebijakan ini mengharuskan tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, bebas dari deforestasi serta memenuhi standar hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menjelaskan bahwa EUDR mengatur peran operator untuk memastikan pemenuhan standar lingkungan dan sosial atas impor produk dari luar Uni Eropa. Sementara itu, trader hanya diperbolehkan memperdagangkan produk di dalam kawasan Uni Eropa. “Aturan ini menggarisbawahi pentingnya keterlacakan dari sumber hingga proses produksi akhir,” ujar Andi dikutip dari Majalah InfoSAWIT Edisi November 2024.
Indonesia, sebagai salah satu pemasok utama kelapa sawit, menghadapi tantangan besar untuk memenuhi standar EUDR. Namun, Andi menilai kebijakan ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat rantai pasokan sawit yang lebih transparan dan ramah lingkungan. “Keterlibatan petani mandiri dan masyarakat adat menjadi krusial untuk memastikan akses ekspor ke pasar Eropa tetap terbuka,” tambahnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-Desember 2024 Tertinggi Rp 3.561,07/Kg
Di satu sisi, regulasi EUDR memberikan dorongan kepada industri sawit Indonesia untuk lebih berorientasi pada keberlanjutan. Namun, di sisi lain, adaptasi terhadap kebijakan ini membutuhkan upaya besar, termasuk reformasi dalam pengelolaan rantai pasokan.
Menurut Andi, transparansi dan keterlacakan adalah elemen utama yang harus segera ditingkatkan. Dengan memenuhi standar ini, Indonesia tidak hanya mempertahankan akses ke pasar Uni Eropa, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan petani.
“Moratorium sawit Indonesia bisa menjadi langkah strategis yang relevan. Selain membantu menghentikan deforestasi, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi reformasi pengelolaan sawit yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andi.
BACA JUGA: Mutiara Panjaitan Usulkan BOSI Untuk Tata Kelola Industri Sawit Indonesia
Petani mandiri dan masyarakat adat di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti EUDR. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah dan sektor swasta menjadi penting untuk memastikan mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Kebijakan ini tidak hanya soal menghindari deforestasi, tetapi juga bagaimana prosesnya melibatkan petani lokal secara adil. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk menciptakan industri sawit yang lebih berdaya saing di tingkat global,” pungkas Andi. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi November 2024
