InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis menuju target Net Zero Emisi pada tahun 2060 dengan mendorong implementasi kebijakan mandatori B40. Kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan 16,08 juta kiloliter biodiesel pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya serius dalam mempercepat transisi menuju energi terbarukan.
Pendanaan sebesar Rp37,5 triliun yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung agenda besar ini, serta keberlanjutan sumber pembiayaan yang memadai.
Pemerintah telah mempersiapkan berbagai aspek teknis dan infrastruktur, termasuk evaluasi kapasitas produksi biodiesel, kesiapan moda angkut, dan uji teknis melalui road test sepanjang 50.000 kilometer. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan efisien.
BACA JUGA:
Menurut Dida Gardera, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Perekonomian, kebijakan B40 tidak hanya merupakan langkah teknis, tetapi juga simbol kolaborasi multi-pihak dalam membangun masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Artikel ini menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emisi 2060 melalui kebijakan B40, serta upaya persiapan yang dilakukan untuk menjamin kesuksesan implementasi. (T2)