Ombudsman RI Ketemu Kemenhan Singgung Potensi Maladministrasi dalam Penertiban Lahan Sawit

oleh -8818 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, didampingi Anggota Ombudsman RI, Yeka Hedra Fatika, bertemu dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Di sebuah ruang rapat di Gedung Kementerian Pertahanan, Kamis lalu, perbincangan serius berlangsung. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, didampingi Anggota Ombudsman RI, Yeka Hedra Fatika, bertemu dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Agenda utama mereka ialah membahas potensi maladministrasi dalam penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan.

Dalam paparannya, Yeka mengungkapkan bahwa Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian hukum terkait perkebunan sawit yang telah mengantongi Hak Atas Tanah (HAT) tetapi masih masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, ketidakjelasan dalam implementasi Surat Keputusan (SK) Datin KLJK No. I-XXIV turut memperburuk situasi. “Ada potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur layanan dan ketidakpastian dalam implementasi penertiban kawasan hutan. Ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan hukum,” jelas Yeka dilansir InfoSAWIT dari laman resmi OmbudsmanRI, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Industri Sawit Malaysia Minta Revisi Kebijakan Kontribusi EPF bagi Pekerja Asing

Untuk mengatasi hal tersebut, Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, membina perkebunan kelapa sawit yang sudah ada agar lebih berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan lapangan kerja tetap terjaga, industri sawit terus berkembang, dan hilirisasi sektor perkebunan semakin maju. Selain itu, industri kreatif berbasis sawit juga dapat semakin berkembang seiring dengan peningkatan infrastruktur pendukungnya.

Kedua, memperkuat penerimaan dana pengembangan perkebunan melalui implementasi tegas Pasal 5 ayat (1) PP 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Dana ini dihimpun dari pungutan ekspor dan iuran pelaku usaha perkebunan. Dengan tata kelola yang lebih ketat, industri perkebunan sawit dapat menjadi pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Diperlukan kelembagaan nasional yang mampu mengelola industri kelapa sawit secara terintegrasi agar sejalan dengan pencapaian ASTA CITA,” tegas Yeka.

BACA JUGA: Produksi Sawit Terancam: Perlukah Negara Mengambil Alih?

Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo, Irjen Kemhan Letjen TNI Rui Duarte, serta perwakilan dari Ombudsman RI seperti Yustus Martubongs, Kusharyanto, dan Miftah Firdaus. Dengan berbagai temuan ini, diharapkan ada langkah konkret dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan sawit dan kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com