“Lihat Doyo di Jayapura, Prafi di Manokwari. Perusahaan datang, alam rusak, masyarakat adat makin miskin,” ujarnya. “Puluhan tahun migas juga sudah di sini, tapi kami tetap hidup dalam kemiskinan.”
Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat yang menyuarakan hak seringkali dilabeli makar. “Bukan makar, ini kami menuntut hak hidup kami sebagai pemilik tanah dan hutan,” tegasnya.
Penolakan ini tidak hanya datang dari tokoh laki-laki. Perempuan Moi, yang dalam struktur sosial adat memegang peran penting dalam menjaga dan mengelola alam, juga turut menyatakan sikap. Dalam konferensi pers dan penandatanganan pernyataan bersama, Tori Kalami membacakan suara kolektif masyarakat adat Moi, “Hutan, rawa, sungai, kampung-kampung tua, kuburan moyang, dan semua yang berada dalam wilayah adat adalah kehidupan kami. Namun kini semua itu terancam oleh industri ekstraktif dan proyek-proyek besar atas nama pembangunan nasional.”
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 6-12 Juni 2025 Cenderung Stagnan
Pernyataan itu ditujukan kepada Presiden RI, para gubernur, serta seluruh bupati dan walikota se-Tanah Papua agar menghentikan proyek-proyek strategis nasional yang dinilai mengabaikan hak dan kearifan lokal masyarakat adat.
Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi, Pdt. Paulus Kaflok Siphay Safisa, menyatakan bahwa rencana ekspansi sawit di Tanah Malamoi terasa seperti sesuatu yang sudah dirancang tanpa membuka ruang dialog.
“Kami orang Papua juga ikut pilih Presiden. Tapi PSN justru menghancurkan kami. Pertama di Merauke, sekarang di tanah Moi. Apa ini sengaja dirancang?” katanya dengan nada penuh kekecewaan.
BACA JUGA: Berbahan Tandan Kosong, Helm Sawit Tembus Pasar Nasional
Ia menegaskan bahwa tak ada perubahan berarti bagi masyarakat adat Moi sejak zaman Belanda hingga hari ini. “Kami tetap miskin, tetap dimarjinalkan. Tapi hutan kami yang luas terus dirampas.”
Pada akhir pertemuan, delapan Dewan Adat Sub Suku Moi—Moi Kilim, Moi Maya, Moi Abun, Moi Klabra, Moi Segin, Moi Salkma, dan Moi Lemas—secara terbuka menyatakan akan menyampaikan penolakan langsung kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Presiden RI. (T2)
