InfoSAWIT, PADANG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup total 8.133 hektar lahan sawit ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang dikelola dua perusahaan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menjelaskan lahan tersebut terdiri dari 4.593 hektar yang ditanam oleh PT IMF dan 3.540 hektar oleh PT BRM. Penutupan dilakukan dengan pemasangan plang larangan resmi oleh Satgas PKH di lokasi pada Sabtu (9/8).
“Lahan seluas 8.133 hektar itu kita tutup dengan plang larangan dari Satgas PKH,” ujar Rasyid dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA: Harga CPO Masuki Fase Volatilitas Tinggi, RHB Turunkan Prospek Sektor Perkebunan
Satgas PKH merupakan tim lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, BKSDA, dan BPKP.
Plang larangan yang dipasang berisi peringatan tegas: “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan Menguasai tanpa Izin Pihak Berwenang.”
Rasyid, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fathurany, menyebut penertiban diawali dengan klarifikasi data pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar milik kedua perusahaan. Operasi berlangsung cukup lama karena salah satu perusahaan beroperasi di tiga kabupaten sekaligus — Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
BACA JUGA: ITB, Pertamina, Pindad dan BPDP Sinergi Kembangkan Industri Bahan Bakar Nabati
“Pemulihan ini diharapkan dapat mengembalikan ekosistem alam yang rusak dan mencegah kerusakan lebih luas di masa depan,” kata Rasyid. (T2)
