InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh petani sawit swadaya mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai Maret 2029. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025, menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2020. Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) menilai, empat tahun menuju tenggat wajib ISPO adalah waktu yang singkat, sehingga pendampingan harus dilakukan secara masif.
Dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Selasa (12/8/2025), FORTASBI menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, organisasi petani, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mempercepat sertifikasi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pemberian insentif bagi petani swadaya, mengingat selama ini mereka kerap menghadapi kendala biaya sertifikasi, perbaikan infrastruktur kebun, hingga pelatihan teknis. Insentif, baik berupa dukungan finansial, bantuan teknis, maupun akses pasar yang lebih luas, diyakini dapat mengatasi hambatan tersebut.
Menurut FORTASBI, insentif juga dapat memotivasi petani mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik, pengelolaan limbah, konservasi tanah dan air, hingga larangan pembakaran lahan. Kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria ISPO diharapkan mampu menekan laju deforestasi serta mengurangi risiko bencana asap dan kerusakan lingkungan lainnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Senin (11/8), Stok CPO Malaysia Diprediksi Meningkat
Pemerintah memiliki sejumlah instrumen pendanaan yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan sertifikasi, mulai dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, hingga hibah dari kementerian dan pemerintah daerah.
Skema tersebut dapat digunakan untuk menutup biaya audit sertifikasi, membangun infrastruktur kebun, menyediakan pelatihan praktik pertanian baik (GAP), hingga menawarkan pinjaman berbunga ringan. Di sisi nonkeuangan, program pendampingan intensif, penyediaan tenaga ahli, serta penguatan kelembagaan petani menjadi kunci agar target ISPO 2029 tercapai. (T2)
