InfoSAWIT, BOGOR – Di tengah peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru yang menyoroti kesenjangan antara pemetaan dan pengakuan hukum wilayah adat di Indonesia. Dari 33,64 juta hektare wilayah adat yang sudah dipetakan, baru 18,9% yang mendapatkan legitimasi hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
Angka ini menandakan potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Wilayah adat, selain menjadi sumber pangan lokal dan benteng keanekaragaman hayati, juga berperan strategis dalam mitigasi perubahan iklim—sebuah faktor yang kian diperhitungkan dalam peta risiko dan investasi berkelanjutan.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menegaskan bahwa pengakuan hukum adalah fondasi perlindungan hak masyarakat adat. “Tanpa pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita berisiko kehilangan identitas budaya sekaligus aset ekologis yang menjadi modal penting menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada InfoSAWIT, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA: Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
Data BRWA menunjukkan, 4,9 juta hektare wilayah adat dimanfaatkan untuk pertanian tradisional yang menjadi basis kedaulatan pangan lokal. Sistem ladang gilir balik, kebun campur, serta pelestarian benih asli menjadi contoh praktik berkelanjutan yang mampu menyediakan pangan tanpa merusak ekosistem. Perempuan adat memegang peran kunci dalam menjaga pengetahuan ini sekaligus mewariskannya ke generasi berikutnya.
Namun, ancaman konversi lahan dan ekspansi industri tetap besar. Luas izin usaha di wilayah adat tercatat 7,3 juta hektare—lebih tinggi dari luas wilayah adat yang sudah diakui secara hukum. Kondisi ini mengindikasikan tingginya risiko konflik tenurial, degradasi lingkungan, dan hilangnya sumber pangan lokal.
“Prosedur pengakuan saat ini terlalu kompleks. Pemerintah perlu mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” kata Veni Siregar dari Sekretariat Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat.
BACA JUGA: Harga CPO Masuki Fase Volatilitas Tinggi, RHB Turunkan Prospek Sektor Perkebunan
Dengan 23,9 juta hektare tutupan hutan di wilayah adat, kontribusinya pada penyerapan karbon dan stabilitas iklim global sangat signifikan. Pengakuan hukum tidak hanya menjadi isu HAM, tapi juga strategi ekonomi hijau yang relevan dengan target net zero dan komitmen FOLU Net Sink 2030.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa menunda berarti kehilangan. “Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar,” katanya.
Bagi pemerintah, pengakuan wilayah adat bukan sekadar kewajiban moral atau pemenuhan HAM, melainkan investasi strategis untuk keamanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global yang kian berorientasi pada keberlanjutan. (T2)
